Akhirnya Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disetujui DPR menjadi Undang-Undang. UU ini, dengan demikian menjadi cyber law pertama di Indonesia. Isinya cukup luas. Banyak hal diatur disini yang amat penting bagi pelaku bisnis di dunia maya
Berikut Isi dari Pasal-pasal Undang-undang tersebut:
Klik Disini
Kamis, 19 November 2009
Posted in |
~ ArTikeL ~
|
0 Comments »
One Responses to "Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik"